Anak-Anak Dilibatkan Sweeping

KPAI Menyesalkan, Minta Polisi Tangguhkan Penahanan

Anak-Anak Dilibatkan Sweeping
Petugas polisi mengamankan puluhan anggota ormas Majelis Pembela Rasulullah (MPR) di Mapolsek Pondok Aren, Kota Tangsel, Minggu (29/7) dinihari. Sebanyak 60 anggota ormas pimpinan Habib Bahar Smith diamankan karena melakukan sweeping kafe di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Foto: Miladi Ahmad Cemol/Tangerang Ekspres
Setelah ditangkap, belakangan diketahui ada sekitar 41 anak yang masih di bawah umur. Bahkan, ada anak berusia 13 tahun yang ikut aksi sweeping tersebut. Dari jumlah tersebut, hanya 2 di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka ditahan karena membawa senjata tajam.

Atas hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyayangkan keterlibatan anak kecil dalam aksi tersebut. KPAI juga meminta petugas memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua anak itu.

"Kabarnya ada dua anak-anak yang menjadi tersangka dan ditahan, kami harap polisi memberikan penangguhan penahanan. Kan bias dengan meminta jaminan orang tua dan proses hukum juga bisa tetap dijalankan asal mengikuti aturan dalam proses peradilan anak," kata Sekretaris KPAI M Ihsan.

Ikhsan juga menyayangkan adanya anak yang ikut serta dalam bentuk kekerasan tersebut. Namun demikian, bukan berarti anak tersebut harus menerima proses peradilan seperti orang dewasa. ”Untuk tersangka anak-anak, kami harap polisi menerapkan UU Perlindungan Anak,” katanya.

JAKARTA-Aksi sweeping di Cafe De Most, Jl Veteran Raya, Bintaro, Jakarta Selatan, berbuntut penahanan Habib Bahar bin Smith, Ketua Ormas Majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News