Anak-Anak Harus Steril dari Kegiatan Politik
Dilarang Ikut Kampanye dan Jadi Model Iklan Parpol
Selasa, 20 Januari 2009 – 15:45 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini mengingatkan setiap partai politik yang melibatkan anak-anak dalam kampanye, atau anak-anak yang belum genap berusia 17 tahun, melanggar ketentuan pasal 84 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu. ''Bawaslu sudah menginventarisir pelanggaran-pelanggaran partai politik yang melibatkan anak-anak dalam kampanye, terutama dalam iklan-iklan partai politik peserta pemilu. Dan Bawaslu sudah memperingatkan partai bersangkutan, '' kata Nur Hidayat, dalam pertemuan antara Bawalu dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta, Selasa (20/1).
Dalam kesempatan itu, Nur Hidayat menegaskan, Partai politik peserta pemilu 2009 dilarang melibatkan anak-anak saat kampanye maupun kegiatan politik lainnya, baik di lapangan maupun pada iklan politik di media massa. Pasal 84 ayat 2 UU No.10/2008 menyebutkan, pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih. Anak-anak termasuk golongan yang tidak memiliki hak memilih. Pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana pemilu.
Sementara Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, anak-anak seharusnya tidak dilibatkan langsung dalam kegiatan politik seperti kampanye. Hak anak-anak untuk mendapatkan perlindungan harus dijaga. Komnas Perlindungan Anak meminta Bawaslu untuk mengawasi kegiatan kampanye pemilu partai dan menegakkan aturan jika ada pelanggaran dengan pelibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut.
"Kami mohon anak-anak tidak dilibatkan dalam kampanye. Hak anak untuk mendapatkan perlindungan harus dihormati, jangan menggunakan alasan karena tidak ada yang menjaga (anak-anak) sehingga mereka harus dilibatkan," katanya. Partai politik seharusnya tidak mengambil keuntungan demi meningkatkan dukungan dengan menggunakan anak-anak sebagai daya tarik. Misalnya, melibatkan anak-anak dalam iklan kampanye di mana dalam iklan tersebut anak-anak menggunakan atribut partai. "Itu penyalahgunaan. Pendidikan politik secara dini jangan menggunakan cara dewasa," katanya didampingi Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. (aj/JPNN)
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini mengingatkan setiap partai politik yang melibatkan anak-anak dalam kampanye,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret