Anak-anak jadi Pengemis Difatwa Haram

Anak-anak jadi Pengemis Difatwa Haram
Anak-anak jadi Pengemis Difatwa Haram
SAMARINDA - Banyaknya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai gelandangan pengemis (gepeng) di Kota Tepian, Kaltim, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda angkat bicara. Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Samarinda, M Ansari menegaskan, mempekerjakan anak-anak di bawah umur menjadi gepeng masuk ke dalam kategori haram.

Dia menegaskan, aktivitas meminta-minta sebenarnya merupakan hal yang lazim dilakukan kaum dhuafa atau kalangan masyarakat yang tidak mampu. Tapi kalau aktivitas tersebut menjadi profesi, atau bahkan mesin penghasil uang dalam bentuk yang lain, tentunya sangat tidak dibenarkan dari sisi agama.

"Ini kan sudah masuk pada kategori membohongi masyarakat. Sehingga dapat dikatakan haram. Apalagi objeknya adalah anak-anak di bawah umur," terang Ansari kepada Sapos (grup JPNN)), melalui ponselnya, Kamis (2/9) kemarin.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Husna, Samarinda Seberang ini, sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oknum masyarakat tersebut. Menurutnya, pemerintah harus tegas, agar tidak ada lagi gepeng yang sebenarnya hanya menjadi sapi perahan untuk mengasilkan pundi-pundi uang bagi sebagian oknum masyarakat tertentu.

SAMARINDA - Banyaknya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai gelandangan pengemis (gepeng) di Kota Tepian, Kaltim, membuat Majelis Ulama Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News