Anak-anak jadi Pengemis Difatwa Haram
Jumat, 03 September 2010 – 09:51 WIB
Sebelumnya, Ansari juga menyebut bahwa untuk mengatasi persoalan gepeng, peran serta masyarakat luas merupakan cara paling efektif, ketimbang sekadar meningkatkan intensitas operasi (penertiban). Masyarakat, kata Anshori, juga diharapkan lebih selektif dalam memberikan sesuatu kepada gepeng. Sementara, banyaknya jumlah gepeng yang beraktivitas di Kota Samarinda sendiri, juga perlu ditelusuri lebih jauh.
"Artinya, kalau mereka (gepeng, Red) ternyata menjadikan aktivitas ini (mengemis, Red) sebagai profesi, tentu saja menjadi haram," ujar Anshori. Tidak hanya berlaku bagi pengemis, hukum haram ini juga menjadi konsekuensi bagi masyarakat yang tetap memberikan sesuatu kepada pengemis yang sebenarnya tak layak untuk diberi. (ara-sapos/ito/jpnn)
SAMARINDA - Banyaknya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai gelandangan pengemis (gepeng) di Kota Tepian, Kaltim, membuat Majelis Ulama Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel