Anak-Anak Sakit Tenggorokan Setelah Makan Permen Keras
jpnn.com, SURABAYA - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim langsung bereaksi keras terhadap peredaran permen keras Penguin Brand yang diduga mengandung zat terlarang.
Jika dugaan itu terbukti, YLPK berniat membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Said Sutomo menegaskan, bila permen itu terbukti mengandung bahan berbahaya, akibatnya fatal.
Bukan hanya distributor yang harus bertanggung jawab, melainkan juga BBPOM.
''Sebab, BBPOM sudah menerbitkan izin permen tersebut. Kalau bisa lolos, kan aneh,'' ujar pria yang tinggal di dekat makam Kembang Kuning tersebut.
Dia menerangkan, selama ini hasil uji lab hanya diketahui BBPOM.
Data itu tidak dibuka ke publik. Perlu ada uji lab independen sehingga data yang tersaji bisa disandingkan.
Said menyarankan konsumen membeli produk lokal yang pabrikannya mudah dilacak.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim langsung bereaksi keras terhadap peredaran permen keras Penguin Brand yang diduga mengandung zat
- Warga Heboh, Ada Isu Permen Dot Bayi Mengandung Narkoba
- Permen Mengandung Narkoba, Ini Hasil Uji BPOM
- Urine Balita dan Ibu Positif Narkoba di Riau Dikirim ke BNN
- Polisi Belum Bisa Pastikan Permen di Riau Mengandung Narkoba
- Satpol PP Kembalikan Permen Dot ke Penjual
- Rugi Besar, Distributor Permen Dot Tuntut Balik Pemkot