Anak-Anak Tak Bisa Divaksin Booster, Begini Aturannya Jika Mau Mudik
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi sadikin mengungkapkan aturan bagi anak-anak yang akan mudik tetapi tidak bisa mendapatkan vaksin booster.
Diketahui, pemerintah menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat untuk mudik agar tidak perlu menunjukkan pemeriksaan antigen dan PCR.
Sebab, penerima dosis kedua harus menyertakan hasil negatif pemeriksaan antigen dan penerima dosis pertama perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Di sisi lain, vaksinasi booster hanya diberikan kepada orang yang sudah berusia di atas 18 tahun.
"Akhirnya, diputuskan oleh Bapak Presiden, anak-anak dan remaja kalau mau mudik, belum dibooster nggak apa-apa, nggak usah dites antigen," kata Budi, dalam konferensi pers, Senin (18/4).
Meski begitu, Budi menegaskan anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun harus mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
"Jadi, ini hadiah dari beliau (Presiden Joko Widodo, red) untuk anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi," tandas Budi Gunadi Sadikin. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menkes Budi Gunadi sadikin mengungkapkan aturan bagi anak-anak yang akan mudik tetapi tidak bisa mendapatkan vaksin booster.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dea Hardianingsih
- RS Mandaya Puri Kini Punya Digital PET SCAN Terbaru, Seperti di Singapura & Amerika
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- INN RS PON Perkuat Layanan Kesehatan Otak dan Saraf di Indonesia
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri