Anak-Anak Tampak Ikut Kampanye Ridwan Kamil, padahal Dalam Aturan Dilarang
Dia mengaku, sebenarnya sudah memperingatkan kepada orang tua terutama pendukung RK untuk tidak mengajak anaknya dalam kegiatan kampanye.
"Tadi juga sudah kami ingatkan, tapi ada lagi, ada lagi,” kata dia kepada wartawan.
Panwascam Penjaringan pun akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Jakarta Utara (Jakut).
“Kami sudah foto-foto juga (untuk dilaporkan ke Bawaslu)," kata petugas yang enggan disebutkan namanya itu.
Tak hanya itu, dia juga sempat memperingati kepada penanggungjawab tim kampanye Ridwan Kamil.
"Iya sudah kami catat ini. Kami sudah bilang tadi, udah mengingatkan juga sama PIC-nya," tambahnya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 memang tidak diatur larangan kampanye yang melibatkan anak.
Namun, jika merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang pada intinya menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip erga omnes, ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan pilkada semestinya otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berlaku baik untuk pilkada maupun pemilu.
Sejumlah anak-anak tampak hadir dalam kampanye Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil saat blusukan ke Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10).
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta Dipertanyakan Legitimasinya
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur
- Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Banyak Banget, Bawaslu Terima Ribuan Pengaduan Terkait Pilkada 2024