Anak-Anak Tampak Ikut Kampanye Ridwan Kamil, padahal Dalam Aturan Dilarang

Anak-Anak Tampak Ikut Kampanye Ridwan Kamil, padahal Dalam Aturan Dilarang
Seorang anak (blur) terpantau dalam kampanye Cagub DKI Jakarta Ridwan Kamil di Luar Batang, Jakarta Utara, pada Selasa (8/10). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Dia mengaku, sebenarnya sudah memperingatkan kepada orang tua terutama pendukung RK untuk tidak mengajak anaknya dalam kegiatan kampanye.

"Tadi juga sudah kami ingatkan, tapi ada lagi, ada lagi,” kata dia kepada wartawan.

Panwascam Penjaringan pun akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Jakarta Utara (Jakut).

“Kami sudah foto-foto juga (untuk dilaporkan ke Bawaslu)," kata petugas yang enggan disebutkan namanya itu.

Tak hanya itu, dia juga sempat memperingati kepada penanggungjawab tim kampanye Ridwan Kamil.

"Iya sudah kami catat ini. Kami sudah bilang tadi, udah mengingatkan juga sama PIC-nya," tambahnya.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 memang tidak diatur larangan kampanye yang melibatkan anak. 

Namun, jika merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang pada intinya menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip erga omnes, ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan pilkada semestinya otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berlaku baik untuk pilkada maupun pemilu. 

Sejumlah anak-anak tampak hadir dalam kampanye Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil saat blusukan ke Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News