Anak-Anak Tampak Ikut Kampanye Ridwan Kamil, padahal Dalam Aturan Dilarang
Selasa, 08 Oktober 2024 – 16:53 WIB
"Sebab tidak terdapat lagi perbedaan rezim antara Pilkada dan Pemilu sebagaimana dimaksud Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022. Oleh karena itu, pemaknaan pelibatan anak dapat dirujuk pada UU 7/2017 yang dikategori sebagai bentuk pelanggaran pemilihan," ucap Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi.
"Oleh karena itu, pemaknaan pelibatan anak dapat dirujuk pada UU 7/2017 yang dikategori sebagai bentuk pelanggaran pemilihan," sambung Puadi. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejumlah anak-anak tampak hadir dalam kampanye Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil saat blusukan ke Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta Dipertanyakan Legitimasinya
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur
- Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Banyak Banget, Bawaslu Terima Ribuan Pengaduan Terkait Pilkada 2024