Anak-anak Tidak Pernah Bersinggungan Aliran Kepercayaan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati sangat menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pencantuman aliran kepercayaan di identitas kependudukan yang disejajarkan dengan agama.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR mengatakan, kondisi ini tentu mendistorsi eksistensi agama itu sendiri.
Anggota komisi yang membidangi pendidikan itu mengatakan dalam praktik pembelajaran selama ini tidak pernah anak-anak itu bersentuhan dan bersinggungan dengan hal seperti itu.
Praktis, lanjut dia, di sekolah itu tidak ada anak-anak yang menuntut tidak mau belajar agama. Bahkan, ujar dia, tidak ada orang tua yang kemudian menuntut di sekolah harus diajarkan hal di luar agama.
“Kan tidak ada. Artinya, hari ini secara de facto dan de jure agama itu kan sudah menjadi identitas diri itu. Aliran kepercayaan sama sekali tidak menjadi persoalan di dunia pendidikan,” kata Reni saat dihubungi JPNN, Kamis (9/11).
Namun, Reni mengatakan, ketika putusan MK ini muncul tentu akan menjadi suatu kebingunan dalam proses sistem pendidikan.
Reni mengingatkan, tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi anak menjadi peserta didik yang beriman bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
“Kalau bertaqwa dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa itu kan dijabarkan di dalam undang-undang itu harus beragama. Apa agamanya? Bisa Islam, Kristen dan lainnya,” katanya.
Dalam praktik pembelajaran selama ini tidak pernah anak-anak bersentuhan dan bersinggungan dengan aliran kepercayaan.
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan