Anak Anggota DPR Pelaku Pembunuhan Jalani Rekonstruksi
"Tersangka ada, enggak boleh dari dekat ya, mohon maaf rekan media," ucapnya.
Kendati demikian, Teguh masih tak menyebut berapa jumlah adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kejadian kekerasan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti itu.
"Ada banyak adegan, nanti setelah rekonstruksi kemudian gelar perkara. Nanti akan disampaikan lagi hasil dari penanganan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak salah seorang anggota DPR RI sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung kematian kepada Dini Sera Afrianti, Jumat (6/10).
Penetapan status itu didasari sejumlah hal, seperti fakta penyidikan yang menyesuaikan pada kronologi dan didukung oleh alat bukti.
Gregorius Ronald Tannur pun dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti (29).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!