Anak Anggota DPR Pelaku Pembunuhan Jalani Rekonstruksi

"Tersangka ada, enggak boleh dari dekat ya, mohon maaf rekan media," ucapnya.
Kendati demikian, Teguh masih tak menyebut berapa jumlah adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kejadian kekerasan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti itu.
"Ada banyak adegan, nanti setelah rekonstruksi kemudian gelar perkara. Nanti akan disampaikan lagi hasil dari penanganan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak salah seorang anggota DPR RI sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung kematian kepada Dini Sera Afrianti, Jumat (6/10).
Penetapan status itu didasari sejumlah hal, seperti fakta penyidikan yang menyesuaikan pada kronologi dan didukung oleh alat bukti.
Gregorius Ronald Tannur pun dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti (29).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan