Anak Anggota DPRD Pemerkosa ABG Mau Nikahi Korban, Begini Pendapat Bang Reza

Anak Anggota DPRD Pemerkosa ABG Mau Nikahi Korban, Begini Pendapat Bang Reza
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel saat menjadi narasumber Podcast JPNN.com. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

"UU Perkawinan pun menetapkan 19 tahun sebagai batas usia minimal menikah," ujar peraih gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne, Australia itu.

Walakin, dengan mencermati kondisi psikologis yang tadi dikemukakan, dia menyebut andai yang terjadi adalah s*ks mau sama mau alias perzinaan, maka menikahkan mereka patut dipertimbangkan sebagai solusi.

"Batas usia nikah berdasarkan UU Perkawinan bisa disiasati dengan izin pengadilan," kata pria asal Rengat, Indragiri Hulu, Riau itu.

Andaipun kasusnya kadung diproses polisi, Reza menyebut hal itu bisa disiasati karena polisi punya diskresi.

Baca Juga: 2 Pria Ini Catut Nama Mantan Kapolri, Muhammad Sholeh Tertipu Rp 4,7 Miliar

Walaupun kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan tindak pidana yang boleh ditangani lewat diversi, kata dia, tetapi ketentuan UU itu bisa dikesampingkan oleh polisi dengan kewenangan diversinya.

"Namun kalau memang perkosaan, baik dari sisi hukum maupun psikologis, hajar saja secara pidana," pungkas Reza Indragiri Amriel. (fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Niat AT (21), anak anggota DPRD Bekasi ingin menikahi ABG yang diperkosanya direspons pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News