Anak Anggota DPRD Riau Bacok Seorang Pemuda
jpnn.com, PEKANBARU - Anak anggota DPRD Riau berinisial D (22) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan polisi atas kasus penganiayaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, D ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Selasa.
Selain D, perkara ini juga melibatkan dua pemuda berinisial GRP dan R.
GRP disebut-sebut sebagai anak salah satu almarhum aparat kepolisian.
"Dua tersangka berinisial GRP dan R masih dalam pencarian," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
Kejadian penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10) lalu secara bersama-sama.
Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan.
Anak anggota DPRD Riau berinisial D (22) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan polisi.
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban
- Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau, Polisi Temukan Ribuan Belangkas
- M Disiksa dan Disekap Suami, Polres Pelalawan Langsung Bergerak
- Miris, 7 Pemotor Bersenjata Tajam yang Ditangkap di Pekanbaru Masih Bocah Ingusan
- Peringati Isra Mikraj, Polres Inhu Santuni Anak Yatim