Anak Anggota DPRD Riau Bacok Seorang Pemuda

jpnn.com, PEKANBARU - Anak anggota DPRD Riau berinisial D (22) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan polisi atas kasus penganiayaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, D ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Selasa.
Selain D, perkara ini juga melibatkan dua pemuda berinisial GRP dan R.
GRP disebut-sebut sebagai anak salah satu almarhum aparat kepolisian.
"Dua tersangka berinisial GRP dan R masih dalam pencarian," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
Kejadian penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10) lalu secara bersama-sama.
Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan.
Anak anggota DPRD Riau berinisial D (22) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan polisi.
- Ke Riau, Menhut Raja Antoni Disambut Proses Adat Tepuk Tepung Tawar
- Geram Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Wamenaker: Mau Bekingnya Siapa, Tabrak!
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran