Anak Angkat Diambil Ibu Kandungnya, Lapor Polisi
Sabtu, 17 November 2012 – 18:08 WIB
Mungkin karena melihat Ram sudah tampak seperti gadis ABG, tiba-tiba Sin dan Sur yang tercatat warga Desa Tumbilolato, Kecamatan Bone Raya, Bone Bolango datang mengambil Ram. Ironinya, langkah itu dilakukan tanpa sepengetahuan Satira. Entah mengapa, Ram yang coba dihubungi Satira, malah ogah kembali lagi pulang. Bahkan dikabarkan Ram hendak ikut dengan orang tuanya untuk pindah ke tanah Papua.
Baca Juga:
Atas informasi tersebut, Satira tak menerima. Ia pun memilih menempuh jalur hukum.
Kapolres Bone Bolango AKBP Fitrizal Sila SH melalui Kasatreskrim Iptu Sofyan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan Satira.
"Jika barang bukti beserta keterangan saksi sudah kuat, terlapor bisa saja dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 332 ayat 1 KUHP, tentang membawa lari anak perempuan di bawah umur. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 7 tahun," jelas Iptu Sofyan.(Tr-23)
SUWAWA - Air susu dibalas air tuba. Peribahasa itu cukup tepat untuk menggambarkan nasib yang dialami Satira Tobuto (67), warga Desa Alale, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja