Anak Angkat Rano Karno Diancam 20 Tahun Penjara
Atas Kepemilikan 5 Butir Ekstasi
Selasa, 12 Juni 2012 – 07:23 WIB
TANGERANG - Raka Widyarma, 21, anak angkat Wakil Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno diancam hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan 5 butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia. Djaja menjelaskan, tiga orang jaksa itu adalah Andi DJ Konggoasa (Kasi Pidum), Riyadi, dan Putri Ayu. Sebelum disidangkan Raka dan Karina ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang dan Lapas Wanita Tangerang.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Djaja Subagya kepada wartawan usai menerima pelimpahan berkas perkara dan penyerahan barang bukti atau tahap dua dari Polres Bandara Soetta, Senin (11/6).
Kajari menyatakan setelah melakukan pengecekan berkas dan barang bukti pihaknya akan melimpahkan kasus Raka dan temanya wanitanya, Karina ke Pengadilan Negeri Tangerang, untuk disidangkan. "Minggu ini berkas perkara Raka sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Untuk mengawal persidangan nanti, kami siap tiga jaksa, "ujar Djaja.
Baca Juga:
TANGERANG - Raka Widyarma, 21, anak angkat Wakil Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno diancam hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan 5 butir pil
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri