Anak Aniaya Ayah Kandung, Polres Singkawang Bergerak Melakukan Pendalaman
jpnn.com, SINGKAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), mengamankan seorang pria berinisial RB, tersangka penganiayaan hingga menyebabkan ayah kandungnya bernama Adi Sukarman, meninggal dunia. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
"RB diamankan, lantaran diduga telah menganiaya Adi Sukarman yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (13/4) siang kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tri Prasetiyo di Singkawang, Kalbar, Rabu (14/4).
Adi Sukarman meninggal dunia dan jenazahnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Aziz Singkawang untuk dilakukan visum. Berdasar hasil visum, korban meninggal dunia karena mengalami luka di bagian kepala.
Penyidik Satreskrim Polres Singkawang masih mendalami motif pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah kandung. "Setelah terbuka dan terbukti secara jelas, nanti akan kami sampaikan," ungkap AKP Tri.
Sebelumnya, warga sekitar yang merupakan RT tetangga korban, Tri Muhariyadi mengatakan ada warganya bernama Neli datang meminta tolong kepadanya.
"Warga saya datang sebelum azan zuhur dan mengatakan ada seorang warga RT 17 meminta bantuan," ungkapnya.
Namun, Tri saat itu ada kesibukan lain. Dia lalu meminta kepada warganya untuk menghubungi RT setempat.
"Setelah dihubungi, begitu sampai ke lokasi warga melihat korban sudah tertungkup ke tanah," ujarnya.
RB diamankan karena diduga menganiaya ayah kandungnya sampai meninggal dunia. Saat ini, Polres Singkawang masih mendalami motif RB.
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara