Anak Aniaya Ibu di Palembang, Kompol Ginanjar Ungkap Fakta Begini, Astagfirullah

Anak Aniaya Ibu di Palembang, Kompol Ginanjar Ungkap Fakta Begini, Astagfirullah
Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana soal kasus anak menganiaya ibu kandung dengan obeng di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/6/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

"Leher korban dicekik, lalu lengan kanannya ditusuk menggunakan obeng berkali-kali sehingga terluka cukup parah dan menjalani perawatan medis," jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari saksi, sehari sebelumnya pelaku memukul telapak tangan kanan korban dengan palu besi.

Walakin, korban mengaku masih berusaha tegar menerima perlakuan dari putra keduanya itu sehingga memutuskan merahasiakannya dari pihak keluarga lainnya.

"Nah karena kecanduan sabu-sabu, pelaku kembali berulah, Beruntung ada pihak keluarga yang melihat perlakuan itu dan melapor ke polisi untuk diamankan, jika tidak bisa berakhir fatal," tuturnya.

Atas perbuatanya, MSP dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.(antara/jpnn)


Kompol Ginanjar membeber fakta begini soal anak penganiaya ibu kandung di Palembang. Pelaku ditangkap polisi setelah keluarga melaporkan kejadian itu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News