Anak Aniaya Ibu di Palembang, Kompol Ginanjar Ungkap Fakta Begini, Astagfirullah

"Leher korban dicekik, lalu lengan kanannya ditusuk menggunakan obeng berkali-kali sehingga terluka cukup parah dan menjalani perawatan medis," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari saksi, sehari sebelumnya pelaku memukul telapak tangan kanan korban dengan palu besi.
Walakin, korban mengaku masih berusaha tegar menerima perlakuan dari putra keduanya itu sehingga memutuskan merahasiakannya dari pihak keluarga lainnya.
"Nah karena kecanduan sabu-sabu, pelaku kembali berulah, Beruntung ada pihak keluarga yang melihat perlakuan itu dan melapor ke polisi untuk diamankan, jika tidak bisa berakhir fatal," tuturnya.
Atas perbuatanya, MSP dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.(antara/jpnn)
Kompol Ginanjar membeber fakta begini soal anak penganiaya ibu kandung di Palembang. Pelaku ditangkap polisi setelah keluarga melaporkan kejadian itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan