Anak Aniaya Ibu Kandung karena Tak Dibelikan Kuota Internet, Durhaka
Senin, 11 April 2022 – 05:26 WIB
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (antara/jpnn)
Orang tua pasti murka dengan kelakuan anak durhaka ini yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri lantaran tak dibelikan kuota internet.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bro Hizrah Sampaikan Pesan Penting untuk Putri Nikita Mirzani
- Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Tamara Tyasmara Laporkan Angger Dimas Terkait KDRT, Begini Kabar Terbarunya
- Tamara Tyasmara Ternyata Pernah Laporkan Angger Dimas atas Dugaan KDRT
- Istri di Cilincing Laporkan Suami Atas Kasus KDRT, Terekam CCTV