Anak Bacok Ibu Kandung Meskipun sudah Bersimpuh, Duh Jarinya Putus

Anak Bacok Ibu Kandung Meskipun sudah Bersimpuh, Duh Jarinya Putus
Tersangka dihadirkan dalam paparan Polres Tapsel. Foto: metrotabagsel/jpg

“Ketika hendak diamankan, tersangka ini coba melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) yang mengenai bokongnya. Saat ini, tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang kita sita di antaranya sebilah parang yang digunakan tersangka menghabisi ibu kandungnya sendiri,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Sergai tersebut.

Dijelaskan, Polres Tapsel sudah mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah parang, sepotong celana boxer warna biru dan sepotong kain sarung. MRP terancam pidana seumur hidup dan dikenakan pasal 340 KUHPidana subsidair pasal 338 KUHP yakni pembunuhan berencana atau Pembunuhan atau kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dalam pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004. (bbs/ma/mtbag)


MRP, 18, warga Desa Tano Bato, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi akibat membunuh ibu kandungnya, Sabtu (29/12) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News