Anak Beli Sabu Dari Ayah Kandung
Sabtu, 21 Januari 2012 – 18:03 WIB
BANDARLAMPUNG – Empat tahun pidana penjara. Ya, inilah sanksi hukum yang mengancam Arie Rahmat Yusuf (19) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini, kasusnya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Ketika itu, terdakwa bertemu Tatang di dalam garasi mobil rumah milik orang tuanya. Terdakwa meminta ayahnya mencarikan SS dengan memberikan uang sebesar Rp1 juta.
Ironisnya, terdakwa yang berdomisili di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 16, Kelurahan Tanjungraya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, ini mendapatkan sabu-sabu (SS) dari Tatang Romiji (DPO) yang tak lain ayah kandungnya sendiri.
Baca Juga:
Dalam persidangan kemarin (19/1), jaksa penuntut umum (JPU) Imanuel Rudi Pailang, S.H., M.H. menuturkan, terdakwa ditangkap anggota Polresta Bandarlampung pada Minggu (6/11/2011) pukul 18.30 WIB.
Baca Juga:
’’Tatang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pergi mencari. Tak lama, Tatang kembali menemui terdakwa yang sedang berada di dalam kamarnya dan menyerahkan tujuh paket kecil SS. Oleh terdakwa, SS tersebut disimpan di dalam dompet,’’ papar Imanuel.
BANDARLAMPUNG – Empat tahun pidana penjara. Ya, inilah sanksi hukum yang mengancam Arie Rahmat Yusuf (19) atas kepemilikan narkotika jenis
BERITA TERKAIT
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- AKBP Isa dan Plt Bupati Rohil Gelar Cooling System untuk Wujudkan Pilkada yang Kondusif
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Pastikan Pilkada di Banyuasin Lancar dan Aman, AKBP Ruri Tinjau Pengepakan Logistik
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung