Anak Beli Sabu Dari Ayah Kandung

Anak Beli Sabu Dari Ayah Kandung
Anak Beli Sabu Dari Ayah Kandung
BANDARLAMPUNG – Empat tahun pidana penjara. Ya, inilah sanksi hukum yang mengancam Arie Rahmat Yusuf (19) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini, kasusnya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Ironisnya, terdakwa yang berdomisili di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 16, Kelurahan Tanjungraya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, ini mendapatkan sabu-sabu (SS) dari Tatang Romiji (DPO) yang tak lain ayah kandungnya sendiri.

Dalam persidangan kemarin (19/1), jaksa penuntut umum (JPU) Imanuel Rudi Pailang, S.H., M.H. menuturkan, terdakwa ditangkap anggota Polresta Bandarlampung pada Minggu (6/11/2011) pukul 18.30 WIB.

Ketika itu, terdakwa bertemu Tatang di dalam garasi mobil rumah milik orang tuanya. Terdakwa meminta ayahnya mencarikan SS dengan memberikan uang sebesar Rp1 juta.

’’Tatang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pergi mencari. Tak lama, Tatang kembali menemui terdakwa yang sedang berada di dalam kamarnya dan menyerahkan tujuh paket kecil SS. Oleh terdakwa, SS tersebut disimpan di dalam dompet,’’ papar Imanuel.

BANDARLAMPUNG – Empat tahun pidana penjara. Ya, inilah sanksi hukum yang mengancam Arie Rahmat Yusuf (19) atas kepemilikan narkotika jenis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News