Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
Kamis, 12 Desember 2024 – 04:00 WIB
"Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri," kata AKP Artana.
Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," kata dia. (antara/jpnn)
Berawal pertengkaran antara anak, dua orang bapak di Tangerang saling bacok. Salah satunya bersimbah darah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- MENA Halal Fair 2024: Halalin Dorong Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Halal Global
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Pelaku Pencabulan Disertai Penganiayaan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Tuh Tampangnya
- Lihat Momen Guru Supriyani Mengusap Air Mata, Mengharukan
- Kabar Terbaru Guru Honorer Supriyani, Ada Kejutan, Pokoknya Bahagia
- Anak Aniaya Ayah Kandung di Ponorogo, Korban Tewas