Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah

Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menunjukan barang bukti atas kasus penganiayaan di daerah itu (HO/Polresta Tangerang)

"Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri," kata AKP Artana.

Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," kata dia. (antara/jpnn)


Berawal pertengkaran antara anak, dua orang bapak di Tangerang saling bacok. Salah satunya bersimbah darah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News