Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
Kamis, 12 Desember 2024 – 04:00 WIB

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menunjukan barang bukti atas kasus penganiayaan di daerah itu (HO/Polresta Tangerang)
"Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri," kata AKP Artana.
Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," kata dia. (antara/jpnn)
Berawal pertengkaran antara anak, dua orang bapak di Tangerang saling bacok. Salah satunya bersimbah darah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas