Anak Berkelahi Bapak yang Apes, Jalan Pancasila Berceceran Darah
“Setelah itu, jenazah korban kami serahkan ke pihak keluarga untuk prosesi pemakaman. Dan informasi kami yang dapatkan pada pukul 16.30 WIB, jenazah korban telah dimakamkan di TPU Desa Sungai Bakau Besar,” katanya lagi.
Sementara itu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka R dan orang tuanya diamankan ke Mapolsek Sungai Pinyuh.
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Adalah tersangka R dan orang tuanya berinisial J,” terang Kasat.
Terhadap kedua tersangka, dijerat dengan pasal 351 ayat (3), pasal 338 dan pasal 340. Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun penjara (pasal 338) dan ancaman 20 tahun penjara (pasal 340).
“Untuk status salah satu tersangka yang masih anak di bawah umur, nanti akan kami cek lagi dokumen kependudukannya. Jika memang masih di bawah umur, pasti akan berpengaruh pada ancaman pidananya,” tegas Resky. (wah/pontianakpost)
Warga Jalan Pancasila, Kelurahan Sungai Pinyuh, Mempawah sempat melakukan pertolongan kepada korban Djonidi (27), tetapi takdir berkata lain.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan