Anak Boleh Masuk Mal di Lima Kota, Ada Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah membolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk mal di lima kota di Indonesia.
Kelima kota itu yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.
Namun sejumlah pengelola mal di Jakarta Pusat mewajibkan anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua saat memasuki pusat perbelanjaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Ibu Kota.
"Semua anak di bawah usia 12 tahun diperkenankan masuk, tetap harus dalam pengawasan dan didampingi orang tuanya. Tim kami di lapangan juga akan memastikan hal tersebut," kata Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/9).
Mulai hari Selasa ini, Grand Indonesia sudah membolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki mal.
Hanya saja, berdasarkan pemantauan, belum terlihat adanya orang tua yang membawa anak-anak di bawah 12 tahun ke dalam Mal Grand Indonesia yang berlokasi di Jalan MH. Thamrin tersebut.
Kondisi yang sama juga terlihat di Plaza Atrium Senen, Jakarta Pusat.
Asep Saefullah, salah satu petugas keamanan Plaza Atrium, mengatakan kebijakan mal sudah mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk bisa memasuki pusat perbelanjaan itu.
Anak boleh masuk mal di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak