Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan

Dalam kesempatan itu, Ramli mengaku kondisinya belum sepenuhnya pulih seusai tertembak.
Ramli menjelaskan sudah dilakukan operasi sebanyak delapan titik oleh dokter untuk memulihkan kondisinya.
"Baru 80 persen saya, masih 80 persen dalam keadaan masih kontrol ke dokter. (Masih) Nyeri. Saya dioperasi hampir 8 titik," ungkap Ramli.
Diketahui, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. (antara/jpnn)
Anak bos rental mobil korban penembakan yang dilakukan anggota TNI belum bisa memaafkan para pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- BAZNAS dan TNI AL Berangkatkan Pemudik Gratis dengan KRI Banjarmasin 592
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL
- Laksdya TNI Erwin S Aldedharma Berpeluang Jadi Panglima TNI