Anak Buah Abu Tholut Simpan M16 di Bawah Matras
Minggu, 12 Desember 2010 – 08:48 WIB
JAKARTA - Detasemen Kusus (Densus) Anti Teror 88 Mabes Polri terus melebarkan perburuan terhadap anggota jaringan terduga pelaku teror Mustofa alias Pranata Yuda alias Imron Baehaqi, alias Abu Tholut yang ditangkap di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (10/12) lalu. Kemarin (11/12), polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik H. Solikhin Bin Nur di jalan Raya Karanganyar No. 26 A, Desa Pekauman Kulon RT. 4, RW. 01, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dari penggeledahan ini polisi menangkap seorang terduga teroris lainnya atas nama Sukirno, yang disebut menjadi pengontrak rumah tersebut. Polisi menyebut Sukirno merupakan anggota jaringan teroris bersama Abu Tholut. Selain menangkap penghuni kontrakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan Sukirno dalam aktifitas teror.
Baca Juga:
Wakadiv Humas Polri Brigjen (pol) Ketut Untung Yoga melalui layanan pesan singkat (SMS) ke JPNN, Sabtu (11/12) malam, mengungkapkan, beberapa barang bukti yang disita termasuk senjata. "Barang-bukti yang diamankan juga berupa satu senjata api jenis M16, 6 magazin (terdiri dari) lima magazen panjang satu (magazin) pendek, yang berisi amunisi penuh sejumlah 170 butir kaliber 5,56 mili meter, 75 butir kaliber 9 milimeter, serta kasur kecil (matras) tempat menyimpan senjata api," ujar Ketut Yoga.
Sebelumnya Jumat pagi Abu Tholut ditangkap sekitar pukul 08.30 Wib, di Desa Bae Pondok, RT.4, RW. 3 Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jateng. Seperti diberitakan sebelumnya Abu Tholut disebut memegang kendali Jamaah ISlamiah sepeninggal Dr Azhari dan Dulmatin.
JAKARTA - Detasemen Kusus (Densus) Anti Teror 88 Mabes Polri terus melebarkan perburuan terhadap anggota jaringan terduga pelaku teror Mustofa alias
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon