Anak Buah Aguan Sebut Ada Rp 50 M untuk Sanusi Cs, Begini Sikap KPK
Minggu, 07 Agustus 2016 – 14:06 WIB

Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok jpnn
Namun, akhirnya Budi mengirim tiga kali surat kepada penyidik KPK mencabut keterangannya di BAP nomor 18 dan 97. Jaksa Ali membacakan surat Budi yang kini tengah sakit dan berobat di Singapura. Menurut Ali, Budi mencabut keterangannya dalam BAP nomor 18 dan 97.
"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain. Saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," ujar Budi dalam suratnya kepada penyidik KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati fakta persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terutama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Potensi Gempa Megathrust Papua, Cek Faktanya versi BBMKG
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini