Anak Buah Aguan Sebut Ada Rp 50 M untuk Sanusi Cs, Begini Sikap KPK

Anak Buah Aguan Sebut Ada Rp 50 M untuk Sanusi Cs, Begini Sikap KPK
Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok jpnn

Namun, akhirnya Budi mengirim tiga kali surat kepada penyidik KPK mencabut keterangannya di BAP nomor 18 dan 97. Jaksa Ali membacakan surat Budi yang kini tengah sakit dan berobat di Singapura. Menurut Ali, Budi mencabut keterangannya dalam BAP nomor 18 dan 97. 

"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain. Saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," ujar Budi dalam suratnya kepada penyidik KPK. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati fakta persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terutama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News