Anak Buah Ahok Digugat Pra Peradilan Pemilik Shuttle Bus

Anak Buah Ahok Digugat Pra Peradilan Pemilik Shuttle Bus
Oknum petugas Dishub Jakarta Barat saat membawa Shuttle Bus yang dikandangkan. Foto: ist for JPNN

“Artinya KIU (Kartu Ijin Usaha) bukan sesuatu hal yang dapat menjadikan kendaraan Shuttle Bus disita atau dikandangkan,” pungkas Haris. (sam/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News