Anak Buah AHY Sindir Kubu Moeldoko, Pakai Kata Organisasi Liar
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat Didik Mukrianto menyebut pihaknya tidak gentar sedikit pun atas langkah kubu Moeldoko yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Diketahui, kubu Moeldoko menggugat AD/ART PD yang sah hasil kongres 2020 ke PN Jakpus.
Gugatan dilayangkan setelah kepengurusan Demokrat versi KLB di Deli Serdang ditolak pemerintah.
"Tidak ada selangkah pun kami mundur, kami akan hadapi sepenuhnya," kata Didik saat dihubungi, Kamis (8/4).
Didik merasa yakin pihaknya bakal menang menghadapi gugatan kubu Moeldoko. Pasalnya, AD/ART hasil kongres 2020 telah disahkan oleh negara.
"Jadi makin memperjelas inkonstitusionalitas dari kelompok Pak Moeldoko cs," ujar politikus PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.
Pria Jawa Timur itu pun meyindir PD kubu Moeldoko yang tetap ngotot mencari pengesahan, lantas mengajukan gugatan ke PN Jakpus.
"Mereka bisa dikategorikan sebagai organisasi liar dan tanpa bentuk, sehingga harus ditindak dan ditertibkan oleh aparat negara," kata dia.
Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat Didik Mukrianto menyebut pihaknya tidak gentar sedikit pun atas langkah kubu Moeldoko.
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking
- Dukung Pembangunan Infrastruktur & Perumahan dengan Semen Hijau, SIG Ajak Semua Pihak Bersinergi