Anak Buah AKBP Joko Bergerak, 3 Pelaku Disikat, Palmerah Sedikit Lebih Aman
Jumat, 25 Maret 2022 – 23:29 WIB
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Joko. (cr3/jpnn)
Tiga pelaku pembegalan di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat diringkus polisi
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
- 6 Anggota Komplotan Begal Sadis Ini Masih Usia Anak, Waduh
- Leher Disabet Senjata Tajam, Pemuda 19 Tewas dalam Tawuran di Palmerah
- Pengakuan Pelaku Penembakan di Palmerah soal Senjata Api