Anak Buah AKBP Sumarni Tangkap Orang yang Paling Dicari
"Untuk barang bukti yang kami sita sebanyak enam unit sepeda motor dari berbagai merek, peralatan untuk melakukan kejahatan yakni kunci letter T, kunci yang sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak, pemukul, handphone, dan beberapa STNK,” katanya.
Sumarni mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena penyidik masih memintai keterangan dari para tersangka.
Akibat ulahnya itu, CK (25) sebagai penadah kendaraan hasil curian dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yang bertugas sebagai pemetik motor, yakni NO, JY, TR, UO, RR, MIP dan YK dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya maksimal sembilan tahun. (antara/jpnn)
TR termasuk tersangka yang dikenal licin dan sudah enam kali melakukan kejahatan di berbagai wilayah dalam dan luar Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Banjir dan Longsor Sukabumi: 10 Warga Meninggal Dunia, Eros dan Oji Masih Dicari
- Innalillahi, Bripka Miftahu Rochman Gugur Saat Evakuasi Korban Bencana di Sukabumi