Anak Buah AKBP Wiwin Setiawan Tangkap 6 Pencuri Bersenpi, Pelaku Residivis Semua
Selasa, 12 September 2023 – 21:10 WIB
"Dari enam orang pelaku ini memiliki masing-masing peran mulai dari yang melihat situasi, joki, dan yang membawa hasil curian. Semua pelaku merupakan residivis kasus curanmor," ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363, 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing pidana empat sampai tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Anak buah AKBP Wiwin Setiawan menangkap pencuri bersenpi yang beraksi di wilayah Serang. Para pelaku residivis semua.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta
- 5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi
- Beraksi Belasan Kali, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Karawang
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba