Anak Buah AKBP Yogi Buru Pemasok Senpi ke Pengendara Motor yang Berlagak Koboi di Kota Batu
Jumat, 14 Januari 2022 – 20:51 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polresta Batu terus mengembangkan kasus pengendara yang mengacungkan senpi di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- Vila di Kota Batu Roboh, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim