Anak Buah AKBP Yogi Buru Pemasok Senpi ke Pengendara Motor yang Berlagak Koboi di Kota Batu
Jumat, 14 Januari 2022 – 20:51 WIB

Seorang pengendara sepeda motor terekam CCTV saat mengacungkan senpi di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (13/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Media sosial
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polresta Batu terus mengembangkan kasus pengendara yang mengacungkan senpi di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Pengendara Motor Ditabrak Bus Sugeng Rahayu di Jalan Raya Ngawi-Mantingan
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK