Anak Buah AKP Budy Bowo Tangkap Kawanan Pencuri Rumah Kosong di Mampang

Anak Buah AKP Budy Bowo Tangkap Kawanan Pencuri Rumah Kosong di Mampang
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Ajun Komisaris Polisi Budy Bowo Leksono saat memberi keterangan ihwal penangkapan empat pria atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di halaman rumah kosong di wilayah itu. Foto: Dok Polsek Mampang.

"Lalu, mengambil dua buah HP yang tergeletak di atas meja dan mengambil kunci sepeda motor,” tutur Budy.

Dari tangan keempat tersangka ini, anak buah AKP Budy Bowo Leksono mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, enam unit telepon genggam, dan dua sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kemudian terhadap satu tersangka, yaitu penadah diancam dengan Pasal 481 KUHP Juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutup Budy. (cr3/jpnn)

Anak buah AKP Budy Bowo menangkap kawanan pencuri yang beraksi di halaman rumah kosong di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News