Anak Buah Andi Malaranggeng Dituntut 9 Tahun Penjara

Anak Buah Andi Malaranggeng Dituntut 9 Tahun Penjara
Anak Buah Andi Malaranggeng Dituntut 9 Tahun Penjara

Menanggapi tuntutan Jaksa, Deddy Kusdinar akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi Deddy Kusdinar.

Deddy Kusdinar sebelumnya didakwa oleh Jaksa KPK memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Dalam dakwaan, Deddy diminta oleh Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharam untuk mempersiapkan bahan usulan pengajuan penambahan anggaran ke DPR yang nantinya akan disampaikan dalam Raker dengan Komisi X DPR RI.

Pembahasan proyek Hambalang pun terus berlanjut. Anggaran rencana pembangunan proyek Hambalang yang semula hanya Rp 125 miliar berubah menjadi Rp 2,5 triliun dengan rencana kontrak tahun jamak atau multiyears.

Deddy juga disebut mengusulkan agar KSO Adhi-Wika sebagai pemenang lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News