Anak Buah Andi Malaranggeng Dituntut 9 Tahun Penjara

Menanggapi tuntutan Jaksa, Deddy Kusdinar akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi Deddy Kusdinar.
Deddy Kusdinar sebelumnya didakwa oleh Jaksa KPK memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Dalam dakwaan, Deddy diminta oleh Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharam untuk mempersiapkan bahan usulan pengajuan penambahan anggaran ke DPR yang nantinya akan disampaikan dalam Raker dengan Komisi X DPR RI.
Pembahasan proyek Hambalang pun terus berlanjut. Anggaran rencana pembangunan proyek Hambalang yang semula hanya Rp 125 miliar berubah menjadi Rp 2,5 triliun dengan rencana kontrak tahun jamak atau multiyears.
Deddy juga disebut mengusulkan agar KSO Adhi-Wika sebagai pemenang lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita