Anak Buah Anies Ancam Cabut Izin Tempat Usaha yang Langgar Aturan Selama Ramadan
Minggu, 03 April 2022 – 07:54 WIB

Dinas Parekraf DKI Jakarta bakal mencabut izin tempat usaha yang melanggar aturan selama Ramadan. Ilustrasi tempat hiburan malam/JPNN
Kemudian usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan, erotisme.
Baca Juga:
“Usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba,” tegas Andhika.
Para pelaku usaha juga diminta menghormati dan menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2022.
“Selain itu mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan,” tegas anak buah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu. (antara/jpnn)
Dinas Parekraf DKI Jakarta mengancam mencabut izin tempat usaha yang kedapatan praktik judi dan menampilkan hal erotis selama Ramadan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat