Anak Buah Anies Baswedan Batasi Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta Selatan

Anak Buah Anies Baswedan Batasi Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta Selatan
Penjualan sapi kurban. Foto : JPG/Pojokpitu

Untuk itu, Marullah menginstruksikan kepada para lurah, camat hingga ketua RT dan RW termasuk gugus tugas untuk benar-benar mengawasi pelaksanaan hewan kurban di masa pandemi tersebut.

Marullah menekankan, pengawasan tidak hanya untuk pelaksanaan hewan kurban saja, tetapi juga terkait PSBB, wilayah yang tergolong rawan, ditutup dulu dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga.

"Secara umum daerah yang dibolehkan melaksanakan kurban lebih banyak, tetapi ada daerah-daerah yang rawan. Lurah yang akan menyampaikan ke wilayahnya, daerah mana yang boleh melakukan pengumpulan, penjualan, dan penyembelihan hewan kurban," kata Marullah. 

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan Muhammad Helmi menyebutkan, data kasus COVID-19 di wilayah Jaksel per 19 Juli 2020 tercatat 1.889 total konfirmasi, 89 orang dirawat, 479 orang isolasi mandiri, 1.150 orang sembuh, dan 123 orang meninggal dunia.

"Jika dibandingkan wilayah lainnya (DKI Jakarta), Jakarta Selatan untuk angka kasusnya rendah, tetapi ini harus ada pengendalian. Pengendalian penyakit ini harus tetap dilakukan bersama-sama supaya peningkatan kasus bisa ditekan," kata Helmi.

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Kasudin KPKP) Kota Jakarta Selatan Hasudungan menambahkan, pada 2019 lalu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban maupun penjualan hewan kurban berlangsung di 10 kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Selatan dengan lokasi penyembelihan di 314 lokasi dan jumlah hewan sebanyak 8.238 ekor terdiri dari kambing, sapi, kerbau dan domba.

Menurut dia, untuk tahun ini pelaksanaan kurban dilakukan dengan pengawasan ketat mulai dari pemilihan hewan, penyembelihan, hingga tata cara penanganan daging kurban.

"Yang perlu kita tekankan ke masyarakat yang mau berkurban, bahwa pandemi belum berakhir, ini yang perlu dilakukan tata cara penyembelihan hewan kurban yang harus mematuhi protokol kesehatan," kata Hasudungan. (ant/dil/jpnn)

Menurut anak buah Anies Baswedan itu, penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 hanya boleh di tempat tertentu


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News