Anak Buah Anies Baswedan Diinterogasi Terkait Kasus Korupsi Rp 17,7 M
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Selain Suzi, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Djafar Muchlisin.
"Sampai saat ini, sebanyak 34 orang telah diperiksa sebagai saksi,” ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (15/3).
Pihak yang diperiksa di antaranya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, pihak kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTH.
Selain itu, penyidik pidsus Kejati DKI bakal memeriksa seorang notaris terkait dugaan sebagai makelar tanah dalam kasus tersebut.
"Saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta, guna memeriksa seorang notaris yang diduga sebagai makelar tanah," jelasnya.
Meski begitu, tim penyidik bersama PPATK masih mendalami keterlibatan pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sehingga menyebabkan kerugian negara.
Dugaan sementara, perbuatan yang dilakukan oleh notaris menimbulkan kerugian keuangan terhadap negara terutama Pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa anak buah Anies Baswedan terkait dugaan korupsi yang membuat negara rugi Rp 17,7 miliar
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana