Anak Buah Anies Baswedan Keluarkan Instruksi untuk RW di Zona Merah COVID-19

Anak Buah Anies Baswedan Keluarkan Instruksi untuk RW di Zona Merah COVID-19
Batas zona merah di depan tower RS Darurat Covid-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta. Foto ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali meminta setiap Rukun Warga (RW) yang masuk zona merah COVID-19 untuk membuat tanda peringatan di pintu masuk wilayah dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

"Saya minta buat di tiap pintu masuk RW merah dikasih tanda warning (peringatan) yang besar, tulisannya 'Anda Memasuki Zona RW Merah'," kata Marullah dalam rapat Evaluasi RW Zona Merah di Jakarta, Selasa (5/1).

Anak buah Anies Baswedan itu mengatakan, meski jumlah RW zona merah di wilayah Jakarta Selatan berkurang sejak 31 Desember 2020 dari 33 menjadi 10 RW, pihaknya berupaya agar jumlah tersebut terus ditekan.

Upaya menekan RW dari zona merah untuk antisipasi dan meminimalisir penularan COVID-19, salah satunya dengan memberikan tanda peringatan berupa spanduk tersebut.

"Di dalamnya buat spanduk tulisannya 'RW Ini RW Merah', harap lakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal," ujar Marullah.

Enam dari 10 RW zona merah tersebut berada di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa.

Marullah juga meminta kepada lurah yang RW-nya masuk zona merah, agar mengundang seluruh pemangku kepentingan RW seperti Karang Taruna, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan komunitas untuk memberitahu bahwa ada RW zona merah.

"Saya minta semuanya berpartisipasi bergotong royong menyelesaikan ini," ujarnya.

Anak buah Anies Baswedan itu mengatakan, meski jumlah RW zona merah di wilayah Jakarta Selatan berkurang, tetapi tetap perlu ditekan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News