Anak Buah Anies Baswedan Keluarkan Instruksi untuk RW di Zona Merah COVID-19

Anak Buah Anies Baswedan Keluarkan Instruksi untuk RW di Zona Merah COVID-19
Batas zona merah di depan tower RS Darurat Covid-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta. Foto ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Tugas aparatur wilayah yang RW berkategori zona merah adalah memastikan warga yang keluar masuk wilayah tersebut tidak tertular.

"Kalau ada orang yang kita curigai masuk ke sini, jangan sampai dia ketularan, buru-buru diantisipasi. Kalau tidak bahu membahu, ini bisa sangat berbahaya bagi kita semua," tutur Marullah.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin menekankan, untuk RW merah, harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

"Satgas Penanganan Covid-19 RT dan RW harus meningkatkan solidasi penanganan, untuk melakukan pembatasan aktivitas warga masing-masing wilayah, termasuk kegiatan peribadatan," ucap Munjirin.

Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan, Muhammad Helmi menambahkan, 10 RW zona merah di Jakarta Selatan, yaitu RW 06 Kelurahan Cilandak Barat yang terdapat 20 kasus, lalu RW 01 Kelurahan Rawajati dengan 26 kasus, RW 02 Kelurahan Bangka dengan 10 kasus, RW 07 Kelurahan Pejaten Timur dengan 24 kasus. Kemudian di Kelurahan Srengseng Sawah ada di RW 01 dengan 13 kasus, RW 05 ada 14 kasus, RW 06 ada delapan kasus, RW 07 dengan 18 kasus, RW 08 terdapat 20 kasus dan RW 09 sebanyak 32 kasus. (ant/dil/jpnn)

Anak buah Anies Baswedan itu mengatakan, meski jumlah RW zona merah di wilayah Jakarta Selatan berkurang, tetapi tetap perlu ditekan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News