Anak Buah Anies Baswedan Kembali Sikat Tempat Hiburan Nakal di Jakarta Selatan

Anak Buah Anies Baswedan Kembali Sikat Tempat Hiburan Nakal di Jakarta Selatan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin bersama Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana menempelkan tanda penyegelan di salah satu tempat hiburan di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021). Foto: ANTARA/ HO-Pokja Jakarta Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama TNI dan Polri menindak dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari karena melanggar aturan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Ibu Kota.

"Tempat hiburan yang ditindak petugas adalah Cafe 98 dan Tory Bar di kawasan Cilandak Barat, yang kedapatan masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu.

Dijelaskan Arifin, Cafe 98 termasuk kategori bar dan selama PPKM level 3 belum diperbolehkan beroperasi.

"Jadi karena beraktivitas, tindakannya adalah yang pertama selama PPKM sebelum diizinkan maka akan ditutup. Yang kedua karena tidak ada izin dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta," katanya.

Selain melanggar PPKM, lanjut Arifin, kafe tersebut juga disegel karena tidak mempunyai izin usaha menjual minuman keras (miras).

Sementara itu, Tory Bar yang juga tidak mengindahkan aturan operasional tempat hiburan, dikenakan sanksi administratif dan tidak diperbolehkan beroperasi selama PPKM level tiga.

Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi Agung Permana mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah telah memberikan peringatan kepada tempat hiburan agar mematuhi aturan PPKM level tiga.

"Ada Tory dan Cafe 98, di lokasi ini selain menyalahi peraturan PPKM, bahwasanya bar itu belum diizinkan beroperasi tapi sudah berjalan. Bahkan salah satu yang ditutup ini belum mengantongi izin sama sekali," kata Agung.

Anak buah Anies Baswedan kembali menindak tempat hiburan nakal di wilayah Jakarta Selatan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News