Anak Buah Anies Baswedan Resmi Sandang Status Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka. Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu tersangkut kasus dugaan tindak pidana perusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Kemudian, juga setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
“Iya, sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," ujar Argo kepada wartawan, Rabu (29/8). Namun, Argo belum bisa menjelaskan terkait pidana yang dilakukan Teguh.
Dari informasi didapat, Teguh dilaporkan oleh seorang bernama Felix Tirtawidjaja atas kejadian pada bulan Agustus 2016 silam di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, polisi sudah mengirimkan surat pemanggilan pada Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka.
Teguh dijadwalkan diperiska pada tanggal 27 Agustus 2018 lalu, namun, dia tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya
- Ditahan di Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Pengin Dijenguk 2 Orang Ini