Anak Buah Anies Baswedan Sikat 101 Perusahaan Pelanggar PSBB

Anak Buah Anies Baswedan Sikat 101 Perusahaan Pelanggar PSBB
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. PSBB Jakarta mulai 10 April 2020. Ilustrasi Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anak buah Gubernur Anies Baswedan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah menutup 101 perusahaan yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta, Selasa (28/4), 101 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya.

Ke-101 perusahaan yang ditutup tersebut tersebar di empat wilayah, yakni 16 perusahaan di Jakarta Pusat, 26 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Selatan dan tujuh di Jakarta Timur.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 119 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan diberikan pembinaan.

Sementara itu, ada 440 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan diberi pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. (ant/dil/jpnn)

Anak buah Gubernur Anies Baswedan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah menutup 101 perusahaan yang melanggar PSBB


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News