Anak Buah Anies Baswedan: Tidak Ada Bantuan Sembako di 2021
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Sosial DKI Jakarta menerangkan bahwa khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako), mulai 2021 hanya akan menerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021," ucap Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah di Jakarta, Senin (4/1).
Di DKI Jakarta, terkait mekanisme penyaluran, BST yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sementara yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Bank DKI.
Anak buah Anies Baswedan itu menekankan BST ini tidak dapat diberikan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Data penerima BST 2021 yang bersumber dari APBN akan ditetapkan oleh Dirjen PFM (Penanganan Fakir Miskin) Kemensos RI, sedangkan data yang bersumber dari APBD ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
BST ini, merupakan satu dari tiga jenis bantuan sosial yang disalurkan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk PKH, penyalurannya akan dilakukan melalui rekening BNI. Bantuan PKH ini akan disalurkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok, seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.
Anak buah Anies Baswedan itu menekankan BST ini tidak dapat diberikan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Sri Mulyani Keluarkan Surat Perintah Penghematan Anggaran Negara, Ini Daftarnya
- Sarana Jaya Raih 2 Penghargaan di IHCBA 2024
- AKBP Afrizal Asri Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Korban Banjir di Kualo
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan