Anak Buah Anies Baswedan Tutup 34 Perusahaan Pelanggar PSBB
Selasa, 21 April 2020 – 21:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, Disnakertrans-E juga memberi peringatan terhadap 203 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 58 perusahaan, 33 di Jakarta Barat, 29 di Jakarta Utara, 31 di Jakarta Timur, 48 di Jakarta Selatan, dan empat di Kepulauan Seribu," katanya.
Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengingat tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan.
"Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat," kata dia. (ant/dil/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta telah menghentikan operasional 34 perusahaan sejak Gubernur Anies Baswedan menetapkan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Rumah akan Dieksekusi Anak Buah Anies, Wanda Hamidah Mengadu kepada Jokowi
- Anak Buah Anies Segera Terbitkan Peraturan untuk Kendalikan Pencemaran Udara
- Anak Buah Anies Baswedan Berikan Layanan Pendampingan Psikologi untuk Korban Kebakaran Simprug
- PDIP Sebut Jual Beli Jabatan Marak di Era Anies Baswedan, Anak Buahnya Tidak Terima
- Anak Buah Anies: Yang Bilang Pemaksaan Siapa? Gurunya Siapa?
- Anak Buah Anies Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Alat Berat, duh Memalukan