Anak Buah Anies Baswedan Tutup Kafe di Sudirman, Denda Rp50 Juta
Senin, 07 Juni 2021 – 11:10 WIB
Terkait sanksi denda yang dijatuhkan kepada Caspar Restaurant and Lounge Jakarta, Singgih menjelaskan bahwa pertunjukan musik tersebut tidak mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Makanya, langkah awal Satgas Covid-19 melakukan penindakan denda Rp50 juta," kata dia. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Salah satu kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditutup sementara selama tiga hari.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- 1920 Lounge, Tempat Hangout Bernuansa Klasik di Kemang
- Ratatat Resmi Dibuka, Bar Bergaya Vandal dengan Berbagai Keseruan
- Hidden Gem di Cikini, Tempat Nongkrong Pamungkas dan Pegiat Seni
- Wow, Barbie Kumalasari Habiskan Ratusan Juta Sebulan untuk Party
- Kafe di Senopati Disegel Polisi Gegara Pengunjung Pakai Narkoba, Sahroni: Temukan Pengedarnya