Anak Buah Anies Kawal Mobil Mewah, Kombes Sambodo: yang Berhak Menghentikan itu Hanya Polri!

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa satu-satunya yang berhak melakukan pengawalan di jalan raya adalah Polri.
Pesan tegas itu disampaikannya sebagai respons atas insiden penilangan terhadap sekelompok pengendara mobil sport Porsche yang ugal-ugalan saat melintas di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3).
Para pemilik mobil mewah itu mengaku mendapat pengawalan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kombes Sambodo mengatakan, pengawalan bukan sekadar mengiringi kendaraan yang dikawal.
"Ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal dan punya hak prioritas. Sedangkan pengawalan itu kami hentikan kendaraan orang lain," ungkap Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/3).
Lebih lanjut, Sambodo menambahkan, yang berhak menghentikan kendaraan di jalan raya hanyalah Polri.
"(Yang) berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanyalah Polri," katanya.
Lebih jauh, Sambodo menyatakan, pihaknya bakal mendalami perihal pengawalan mobil mewah tersebut. Termasuk soal informasi adanya pengawalan dari anak buah Gubernur Anies Baswedan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, kegiatan pengawalan di jalan raya merupakan kewenangan Polri
- Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
- Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Polisi Sudah Antisipasi Titik Kepadatan Kendaraan Selama Ramadan di Jakarta
- Polda Metro: Penggunaan Bahu Jalan di Tol Efektif Kurangi Kepadatan
- Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi