Anak Buah Anies Klaim Penghentian Reklamasi Didukung Pusat

Anak Buah Anies Klaim Penghentian Reklamasi Didukung Pusat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi Museum Bahari, Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang terbakar pada Selasa (16/1) sekitar pukul 08.55. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengklaim bahwa keputusan Gubernur Anies menghentikan proyek reklamasi didukung pemerintah pusat.

Menurut dia, pekan lalu Anies telah melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Nah, dalam pertamuan itu lah Siti menyatakan dukungannya terhadap rencana Anies.

"Ibu Menteri mengatakan, apa yang dilakukan atau yang menjadi kebijakan istilah beliau sudah koheren, maksudnya koheren itu sejalan," ujar Marco, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9).

Meski begitu, Marco menegaskan bahwa pertemuan itu hanya dalam rangka koordinasi saja. Dia memastikan bahwa Anies tidak meminta izin kepada pusat terlebih dahulu sebelum menghentikan reklamasi.

Dia menjelaskan pencabutan izin pulau reklamasi sepenuhnya merupakan wewenang gubernur DKI yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pasal 4 Keppres tersebut menyatakan, wewenang dan tanggung jawab reklamasi di Pantai Utara Jakarta berada di tangan gubernur DKI.

"Kalau kita berpegang pada Keppres yang lama itu, yang tahun 1995, itu kan wewenang perizinan tetap ada di gubernur, itu yang tidak boleh disalahtafsirkan," pungkasnya. (nes/rmol)


Keputusan Gubernur Anies Baswedan klaim penghentian proyek reklamasi didukung pemerintah pusat.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News