Anak Buah Anies Pergoki Karaoke & Bar Milik Ahmad Dhani Lakukan Pelanggaran PSBB

Anak Buah Anies Pergoki Karaoke & Bar Milik Ahmad Dhani Lakukan Pelanggaran PSBB
Tampak luar Gedung Karaoke dan Bar Masterpiece, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat. Foto: Antara/Dinas Pariwisata DKI Jakarta

Bambang menambahkan pihaknya juga akan bersurat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpiece tersebut.

"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," ucap Bambang.

Diketahui, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase I ini.

Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang mengamanatkan akan ada denda sebesar Rp25 juta begai perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut. (antara/jpnn)

Tempat hiburan karaoke dan bar milik Ahmad Dhani di kawasan Mangga Besar tepergok melakukan pelanggaran PSBB.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News