Anak Buah Anies Sebut Pejalan Kaki Butuh PKL di Trotoar
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas KUMKP DKI Jakarta Adi Ariantara mengakui bahwa UU LLAJ mengatur bahwa trotoar hanya untuk pejalan kaki. Namun, anak buah Anies Baswedan itu mengingatkan bahwa kehadiran lapak PKL di trotoar bermanfaat dan dibutuhkan warga.
"Pertanyaannya adalah, apakah kita juga tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat? Coba kita jalan dari Patung Kuda sampai mana, tidak bisa menyediakan air (minum), keluar dari MRT pun tidak ada," ujar dia, Kamis (21/11).
Adi mengatakan bahwa penggunaan sebagian ruang trotoar untuk para PKL berjualan bertujuan juga menarik minat pejalan kaki yang jumlahnya masih sedikit di Indonesia.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa jarak antar moda transportasi di Jakarta saat ini berada di angka 500 meter. Sedangkan berdasarkan penelitian rata-rata jarak yang ditempuh pejalan kaki di Jakarta hanya 175 meter.
Berkaca dari hasil temuannya itu, Adi mengatakan nantinya aspek hukum akan dikaji lebih dalam terkait para pedagang kaki lima di trotoar.
"Ini terus kami kaji terhadap aspek hukumnya. Aspek teknis mungkin sudah bisa masuk, tapi aspek hukum ini tentu masih kita bahas lagi supaya matang," kata Adi.
Hingga saat ini diketahui Dinas KUMKP DKI sudah merencanakan tiga belas titik untuk pedagang yang akan menggunakan trotoar di Jalan Sudirman- MH Thamrin.
Diketahui usulan trotoar multifungsi bermula dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengatasi permasalahan PKL di sejumlah titik di ibu kota, khususnya di Tanah Abang, Jakarta Pusat. (ant/dil/jpnn)
Anak buah Anies Baswedan itu mengingatkan bahwa kehadiran lapak PKL di trotoar bermanfaat dan dibutuhkan warga.
Redaktur & Reporter : Adil
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini