Anak Buah Anies Segera Terbitkan Peraturan untuk Kendalikan Pencemaran Udara

Anak Buah Anies Segera Terbitkan Peraturan untuk Kendalikan Pencemaran Udara
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait strategi pengendalian pencemaran udara (SPPU). Ilustari: Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait strategi pengendalian pencemaran udara (SPPU).

SPPU merupakan grand design yang berisi upaya untuk menurunkan polusi udara di ibu kota yang kini makin tercemar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pergub SPPU tersebut bakal selesai dan diterbitkan pada bulan depan.

Penerbitan itu bertepatan dengan bulan terakhir Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Oktober insyaallah bisa kami selesaikan, sehingga bisa segera diterapkan dan jalankan strategi dalam SPPU ini," ucap Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/9) kemarin.

Bila pergub ini sudah diterbitkan, Pemprov DKI akan menyusun alokasi anggaran untuk mengendalikan pencemaran udara di ibu kota yang dimasukan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023.

"Memang SPPU ini tidak terlepas dari alokasi anggaran. Sehingga semakin cepat kami menyelesaikan pergub SPPU, mudah-mudahan teralokasi anggaran untuk pelaksanaan untuk tahun 2023," jelasnya.

Asep memerinci terdapat 75 rencana aksi yang akan menjadi panduan Pemprov DKI Jakarta hingga 2030.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait strategi pengendalian pencemaran udara (SPPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News