Anak Buah Bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tipikor
Senin, 17 Desember 2012 – 10:11 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha dan izin usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya, Senin (17/12). Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Di antaranya mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Totok Lestyo dan mantan Financial Controller PT HIP, Arim. Menurut Dodi, pemberian uang itu tidaklah sepenuhnya perintah Hartati. Ada juga campur tangan dan inisiatif Totok selaku direktur. Totok mengaku memberi uang karena perusahaan takut kepada Amran yang meminta dana.
Penasihat hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir mengatakan kesaksian Totok dan Arim penting untuk memperjelas siapa yang telah mengatur pemberian uang sebesar tiga miliar rupiah kepada mantan bupati Buol Amran Batalipu.
"Nah, saat Jaksa menghadirkan saksi dari bagian keuangan PT HIP terungkap bahwa pencairan uang itu atas perintah Totok," kata Dodi saat dihubungi, Senin (17/12)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha dan izin usaha
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap