Anak Buah Bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tipikor

Anak Buah Bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tipikor
Anak Buah Bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tipikor
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha dan izin usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya, Senin (17/12). Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Di antaranya mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Totok Lestyo dan mantan Financial Controller PT HIP, Arim.

Penasihat hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir mengatakan kesaksian Totok dan Arim penting untuk memperjelas siapa yang telah mengatur pemberian uang sebesar tiga miliar rupiah kepada mantan bupati Buol Amran Batalipu.

"Nah, saat Jaksa menghadirkan saksi dari bagian keuangan PT HIP terungkap bahwa pencairan uang itu atas perintah Totok," kata Dodi saat dihubungi, Senin (17/12)

Menurut Dodi, pemberian uang itu tidaklah sepenuhnya perintah Hartati.  Ada juga campur tangan dan inisiatif Totok selaku direktur. Totok mengaku memberi uang karena perusahaan takut kepada Amran yang meminta dana.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha dan izin usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News