Anak Buah Bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tipikor
Senin, 17 Desember 2012 – 10:11 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha dan izin usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya, Senin (17/12). Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Di antaranya mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Totok Lestyo dan mantan Financial Controller PT HIP, Arim. Menurut Dodi, pemberian uang itu tidaklah sepenuhnya perintah Hartati. Ada juga campur tangan dan inisiatif Totok selaku direktur. Totok mengaku memberi uang karena perusahaan takut kepada Amran yang meminta dana.
Penasihat hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir mengatakan kesaksian Totok dan Arim penting untuk memperjelas siapa yang telah mengatur pemberian uang sebesar tiga miliar rupiah kepada mantan bupati Buol Amran Batalipu.
"Nah, saat Jaksa menghadirkan saksi dari bagian keuangan PT HIP terungkap bahwa pencairan uang itu atas perintah Totok," kata Dodi saat dihubungi, Senin (17/12)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha dan izin usaha
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Kakorbinmas Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Semai Padi di Kulonprogo
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata